REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengumumkan penutupan 21 masjid di negara itu dalam beberapa bulan terakhir. Ia menambahkan bahwa beberapa tempat ibadah Muslim lainnya masih dalam peninjauan.
"Penutupan tersebut merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah Prancis untuk mengatasi apa yang dilihat mereka sebagai separatisme," ungkap Darmanin seperti dilansir dari Al Araby, Rabu (15/12).
Darmanin, yang muncul di saluran LCI pada Ahad, mengatakan bahwa ada 99 masjid yang dicurigai separatisme dan dalam pemeriksaan. Sebanyak 21 di antaranya resmi ditutup, enam lainnya akan segera ditutup, dan sisanya masih dalam pemeriksaan.
"Sebanyak 36 masjid lain telah menerima permintaan pemerintah Prancis agar mereka memutuskan hubungan dengan para imam yang dianggap Prancis 'berbahaya' atau tidak lagi menerima dana asing, di antara tindakan lainnya," kata Darmanin.
Dia menambahkan bahwa mayoritas Muslim di Prancis tidak menimbulkan masalah. Kendati demikian, Prancis tetap melanjutkan RUU kontroversoal itu.
Penutupan masjid menjadi lebih mudah di bawah amandemen baru itu. Otoritas Prancis mengklaim mereka ingin membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh asing.
Beberapa politikus Prancis menuduh masjid di negara itu menyebarkan kebencian dan meradikalisasi jamaah. Beberapa organisasi Muslim mengecam ketidakjelasan istilah separatisme dengan alasan bahwa undang-undang itu terlalu kabur dan telah memungkinkan negara untuk secara sewenang-wenang menutup masjid dan membubarkan asosiasi Muslim.