Selasa 14 Dec 2021 12:27 WIB

Penggantian Buku Nikah Rusak atau Hilang tak Dipungut Biaya

Duplikat buku nikah secara gratis sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019

Buku nikah, (ilustrasi). Kemenag memberikan layanan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang secara gratis.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Buku nikah, (ilustrasi). Kemenag memberikan layanan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang secara gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin yang ingin mengganti buku nikahnya karena rusak atau hilang. Penggantian buku nikah tak dikenakan biaya alias gratis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan. Ia menjelaskan, buku nikah yang rusak atau hilang bisa diterbitkan duplikat buku nikah secara gratis sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca Juga

“Bagi pasangan yang buku nikahnya rusak atau hilang, dapat mendatangi KUA untuk meminta duplikat dokumen tersebut. Layanan ini tidak dipungut biaya,” kata Jajang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/12).

Selain gratis, menurut Jajang, proses pergantian buku nikah yang hilang juga tidak terlalu lama. Jika pasangan membawa hal-hal yang diperlukan, maka KUA tidak akan kesulitan untuk memberikan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah yang diberikan sama persis dengan yang aslinya.

Ia menambahkan, masyarakat bisa mendapatkan duplikat buku nikah secara gratis di KUA dengan beberapa syarat, yaitu jika buku nikah rusak, pemohon datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru.

“Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 latar biru. Jika dari sepasang buku nikah yang rusak atau hilang hanya 1 buku nikah saja, maka yang diganti hanya 1 dengan duplikat buku nikah. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang,” tuturnya dalam siaran pers, Selasa (14/12).

Jajang menegaskan, KUA berhak menolak apabila pemohon tidak bisa melapirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan. “KUA boleh menolak permintaan pemohon jika mereka tidak bisa melampirkan syarat-syaratnya. Bisa jadi modus,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement