REPUBLIKA.CO.ID, — Mengapa Nabi Muhammad ﷺ melarang umatnya duduk dengan keadaan separuh tubuh berada di tempat yang teduh dan sebagian tubuh lainnya berada di tempat yang terkena panas terik matahari?
Pertanyaan tersebut diajukan oleh seorang penanya kepada pakar fiqih di Universitas Al Azhar Mesir, Syekh Abu Yazid Salamah.
Dia mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad ﷺ tentang larangan seseorang duduk sebagian di tempat teduh yang tidak terkena sinar matahari dan sebagian lainnya berada di tempat panas yang tersinari terik sang surya.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضِّحِّ وَ الظِّلِّ وَ قَالَ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ
Rasulullah ﷺ melarang duduk di antara (tempat yang) panas (yang tidak ada naungannya) dan (tempat yang) dingin (yang ada naungannya), dan beliau ﷺ bersabda, “(Itu adalah) tempat duduknya setan,” (HR. Ahmad)
Ada dua alasan mengapa Nabi Muhammad ﷺ melarang umatnya duduk dengan separuh tubuh berada di tempat yang teduh dan sebagian tubuh lainnya berada di tempat yang terkena panas terik matahari.
Pertama, menurut Syekh Salamah, itu adalah menyerupai setan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Nabi Muhammad ﷺ bersabda bersabda:
إذا كان أحدكم في الشمس، فقلص عنه الظل وصار بعضه في الظل وبعضه في الشمس فليقم؛ فإنه مجلس الشيطان
“Jika salah seorang diantara kalian berada di tengah sinar matahari, kemudian menghilang bayangan dirinya, dan sebagian (tubuh) menjadi teduh dan sebagian (tubuh) terkena matahari maka bangunlah, karena itu adalah tempat duduk setan.”
Alasan kedua, yaitu berbahaya bagi kesehatan manusia. Karena tubuh mengalami dua kondisi sebagian terkena panas dan sebagainya terkena dingin, hal itu dapat berpengaruh pada sistem saraf manusia yang bisa menyebabkan lumpuh.