Ahad 21 Nov 2021 13:30 WIB

Radikalisme Sudah Menyusup ke Semua Lembaga Negara?

Menyusup merupakan salah satu strategi kelompok radikalisme.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Radikalisme Sudah Menyusup ke Semua Lembaga Negara?. Foto: Radikalisme(ilustrasi)
Foto:

 

Beberapa waktu lalu, Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyerukan sinergi antar-instansi pemerintah dalam mencegah dan melawan bibit radikalisme. Hal itu diungkap Mahfud terkait dengan fenomena di Indonesia belakangan ini, termasuk sebuah temuan yang mengejutkan.

Mahfud mengatakan, radikalisme juga dapat berbentuk wacana yang masuk ke dalam tubuh kementerian dan lembaga pemerintah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, informasi tentang masuknya wacana radikalisme di pemerintahan bersumber dari laporan masyarakat. Karena itu, ia meminta kementerian dan lembaga berbagi peran dalam mencegah radikalisme di internal pemerintah dan masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, menegaskan, penindakan Densus 88 terkait dugaan terorisme, tak mengarahkan proses penyidikan ke institusi atau partai politik (parpol) tertentu. Hal itu menyusul tertangkapnya tiga terduga anggota terorisme Ahmad Zain an-Najah (AZA), Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) beberapa hari lalu.

Penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap FAO tak ada terkait dengan aktivitasnya sebagai pemimpin, maupun pengusung parpol di Indonesia. Begitu juga terkait penangkapan AZA, yang diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ramadhan mengatakan, penangkapan ketiganya murni lantaran aktivitas individu yang diduga terlibat dalam jejaring terorisme JI.

 

“Kami sampaikan, Densus 88 dan penyidik Densus 88 tidak fokus mengarah pada partai politik (PDRI), tidak fokus pada masalah kepada organisasi, atau institusi tertentu (MUI). Tetapi, Densus 88 hanya fokus pada keterlibatan para tersangka dalam melakukan tindak pidana,” ujar Kombes Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11). Tindak pidana yang dimaksud, kata Ramadhan, tentu saja terkait dengan dugaan terorisme. “Agar dipahami ini ya,” kata Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement