REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman ini dimuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“KMA ini terbit agar menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (18/11).
Ia menyebut, KMA tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.
Berdasarkan aturan yang sama, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Hal ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional.
“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” lanjutnya.
Terkait prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan, diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi, setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).
“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” ujar dia.
Dengan skema rekruitmen seperti ini, ia pun berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta.
Di sisi lain, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi menambahkan, KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan. Mereka adalah guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, serta pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.
“Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia,” ucapnya.
Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah. Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan.