Ahad 14 Nov 2021 14:58 WIB

Muslimat Al Washliyah: Cabut Permendikbud No 30 Tahun 2021!

Permendikbud No 30 Tahun 2021 dinilai akomodasi perzinaan di kampus.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Subarkah
Peran Generasi Milenial. Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menjadi pembicara dalam Dialog Publik “Membangun Generasi Millenial Indonesia Melalui Pendidikan Moral dan Etika di Aula Universitas Al Washliyah Medan, Jumat (15/3).
Foto: DPD
Peran Generasi Milenial. Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menjadi pembicara dalam Dialog Publik “Membangun Generasi Millenial Indonesia Melalui Pendidikan Moral dan Etika di Aula Universitas Al Washliyah Medan, Jumat (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PP Muslimat Al Washliyah menyatakan sikap terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini dinilai memiliki unsur kelemahan yang mendasar.

"PP Muslimat Al Washliyah dapat memahami Kemendikbudristek dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, meski harus mengedepankan aspek kehati-hatian," tulis pernyataan sikap PP Muslimat Al Washliyah, yang dibacakan dalam kegiatan Webinar Milad ke-86, Ahad (14/11). 

Menurut hemat Muslimat Al Washliyah, Permen Dikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 justru seperti memberi ruang dan mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus Perguruan Tinggi.

Dalih asalkan perbuatan asusila hubungan seksual di luar nikah dilakukan atas dasar suka sama suka, atau pelaku mendapat persetujuan dari korban, disebut sebagai statemen yang menjerumuskan, sesat dan menyesatkan. 

Baca juga : Menag Yaqut Pastikan Dukung Permendikbudristek PPKS

Sebagai salah satu elemen pembawa aspirasi ummat Islam mendasarkan pada Al-Quran dan Hadits, PP Muslimat Al Washsliyah menyampaikan sejumlah sikap. Di antaranya :

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum selaras dengan arah dan tujuan Pendidikan Nasional yaitu meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UUD 1945 Pasal 31 (3) dan tujuan Pendidikan Tinggi, Pasal 5 menyebutkan Pendidikan Tinggi bertujuan : a. Berkembangnya potensi mahasiswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, terampil, Kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa, yang termaktub dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi);

2. Ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bertentangan dengan nilai syanat Islam, Pancasila, UUD NKRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia;

3. Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Peraturan Menten Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban. di bawah pengaruh obat-obatan, justru harus diterapkan pemberatan hukuman.

4. Meminta kepada Pemerintah agar mencabut dan/atau mengevaluasi/merevisi secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat Islam. Pancasta, UUD NKRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement