Jumat 12 Nov 2021 04:00 WIB

Kripto, Fatwa Haram MUI-NU Jatim, dan Telaah Muhammadiyah

Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Dadang Kurnia/Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian. Uang kripto (ilustrasi)
Foto:

Sekretaris LBM NU Jatim, KH Muhammad Anas menjelaskan, keputusan haramnyauang kripto dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. 

Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan. 

Dalam hukum Islam, lanjut Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan. Pertama, barang tersebut harus suci. Mafhumnya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata. 

"Kedua, bisa dimanfaatkan pembeli secara syara dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat," ujarnya di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (2/11). 

Kemudian yang ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy (fisik) dan syar’i. Keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya. Kelima, megetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang. Keenam, selamat dari akad riba. 

Baca juga: Tiga Perangai Buruk dan Tiga Sifat Penangkalnya  

Terakhir, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di uang kripto itu tidak ada,” ujar Anas. 

Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif menjelaskan, keputusan LBM NU Jatim terkait hukum Cryptocurrency itu akan dibawa PWNU Jatim dan diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se-Indonesia.

Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul..

sumber : Muhammadiyah.or.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement