Senin 08 Nov 2021 21:52 WIB

Mahkamah Agung AS akan Sidangkan Kasus Pengintaian Muslim

Muslim AS merasa dilecehkan selama 15 tahun terakhir.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Mahkamah Agung AS akan Sidangkan Kasus Pengintaian Muslim
Foto:

Dia menambahkan mualaf non-Muslim telah menghadapi kewaspadaan khusus di tahun-tahun sejak itu. Sementara itu, argumen pada Senin akan berpusat pada hak istimewa rahasia negara dari pemerintah, sebuah doktrin yang merentang kembali ke awal 1800-an yang telah disempurnakan dalam putusan pengadilan berikutnya untuk mengatur kapan keamanan nasional dapat dikutip untuk menahan informasi.

Argumen tersebut juga kemungkinan akan fokus pada Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing 1978, yang mengatur pengawasan domestik. Undang-undang itu disahkan setelah terungkapnya pengawasan pemerintah terhadap para pemimpin hak-hak sipil dan pengunjuk rasa anti-perang.

Fazaga, yang sekarang menjadi imam di Memphis Islamic Center di Mississippi mengatakan keputusan yang mendukung klaim keamanan nasional FBI akan memperkuat keyakinan bahwa Muslim di AS adalah warga negara kelas dua. Dia mengatakan masih kerap didekati Muslim lain dari seluruh negeri yang berbagi pengalaman mereka sendiri dengan praktik pemantauan FBI dalam dua dekade sejak 9/11. Sementara itu, dia mengatakan sepakat kasus ini jauh melampaui satu kelompok agama dan mendesak populasi AS yang lebih luas untuk memberikan perhatian.

“Komunitas Muslim seketika menanggung beban ini. Tetapi pada akhirnya kebaikan yang keluar darinya bukan hanya untuk komunitas Muslim. Ini untuk semua warga negara," tambahnya.

Fazaga, Malik dan Abdelrahim juga diwakili oleh American Civil Liberties Union (ACLU), Council for American Islamic Relations (CAIR), dan firma hukum Hadsell Stormer Renick and Dai. Keputusan dalam kasus ini diperkirakan keluar beberapa saat sebelum akhir masa jabatan Mahkamah Agung saat ini, yang berakhir pada Juni 2022.

https://www.aljazeera.com/news/2021/11/7/muslim-monitoring-case-goes-to-us-supreme-court-whats-at-stake

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement