Senin 08 Nov 2021 18:04 WIB

Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?

MUI dan Muhammadiyah minta Permendikbud PPKS dicabut.

Rep: Kiki Sakinah/Rizky Suryarandika/Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas?
Foto:

Menurutnya, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 berpotensi melahirkan fenomena baru, yaitu terciptanya modus baru dan terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atau seks atas nama suka sama suka. Seks suka sama suka ini bisa jadi antara lawan jenis atau sejenis.

Dia mengatakan mengenai kekerasan seksual sebenarnya telah diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 ini tidak dibutuhkan lagi karena akan berlawanan semangatnya atau tujuannya dengan UU Perlindungan Anak, UU KDRT dan UU KUHP. UU KUHP ini sedang dirumuskan.

"Jadi (Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021) tidak diperlukan, lebih baik kembali saja aturannya kepada UU yang sudah ada. Tidak diperlukan, apakah dicabut atau dibatalkan itu urusan pak menteri," ujarnya.

Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Pasal 5. Dijelaskan, (1) Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/ atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi poin (A) sampai (U).

Pasal 5 Poin (B) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban. Pasal 5 Poin (F) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement