Kamis 28 Oct 2021 11:51 WIB

Muis Singapura Terbitkan Panduan Jilbab di Tempat Kerja

Komite fatwa Muis tidak menentukan panjang jilbab.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Muis Singapura Terbitkan Panduan Jilbab di Tempat Kerja. Ilustrasi jilbab
Foto:

Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli mengatakan di Parlemen pada Maret lalu bahwa seragam pegawai negeri menandakan pelayanan diberikan secara setara tanpa memandang ras atau agama. Dalam kebijakan seragam untuk dinas berseragam lainnya, seperti polisi dan angkatan bersenjata, tidak akan ada perubahan.

PM Singapura Lee mengatakan hal itu karena tentara dan polisi adalah senjata negara yang tidak memihak yang dipersenjatai dan menegakkan hukum. Selain itu, setelah pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan tersebut, Muis menerima permintaan bimbingan tentang secara spesifik kewajiban agama untuk mengenakan hijab.

Muis mengatakan telah berkonsultasi dan melibatkan berbagai kelompok di sektor kesehatan, pejabat publik, pemimpin masjid dan guru agama Islam sebelum mengembangkan fatwa soal penggunaan hijab bagi wanita Muslim.

Panduan penggunaan hijab itu dirancang memberdayakan umat Islam, bukan hanya mengeluarkan pedoman umum. "Ini bertujuan membimbing wanita Muslim untuk secara hati-hati mempertimbangkan situasi mereka dan memberdayakan mereka dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam yang akan memungkinkan mereka membuat pilihan yang seimbang dan tepat untuk diri mereka sendiri," kata Muis dalam pernyataannya.

Muis juga mencatat perempuan memainkan peran penting dalam masyarakat dan tenaga kerja. Panduan itu menempatkan masalah pemakaian penutup kepala di tempat kerja dalam konteks yang lebih besar untuk mengamati ajaran Islam dalam lingkungan sosial-keagamaan dan tunduk pada kebijakan kerja dan seragam yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement