REPUBLIKA.CO.ID,PARIS—Prancis akan menutup tujuh masjid yang diklaim menyebarkan Islam radikal, kata Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin, menambahkan, dia menyambut baik keputusan tersebut. Darmanin mengatakan, rekening bank pengelola masjid juga disita.
Dia menuturkan, sejak Presiden Emmanuel Macron menjabat, 13 asosiasi telah ditutup di negara itu. Sejauh ini 92 dari 2.500 masjid di Prancis telah ditutup, dan sejak September 2020, izin tinggal bagi 36 ribu orang asing telah dibatalkan dengan alasan orang-orang tersebut berpotensi mengancam ketertiban umum.
Pada Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan Muslim. RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Pemerintah mengeklaim, undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis, tetapi para kritikus percaya bahwa undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam. RUU tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis, yang merupakan komunitas Muslim terbesar di Eropa dengan 3,35 juta anggota, dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.
Undang-undang itu mengizinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi yang berafiliasi dengan Muslim dan organisasi nonpemerintah (LSM). RUU itu juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat home schooling tunduk pada izin resmi.
Berdasarkan undang-undang, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan "pendidikan sekularisme" telah diwajibkan bagi semua pegawai negeri. Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.
Sumber:
https://www.aa.com.tr/en/europe/france-to-close-7-more-mosques-associations-by-end-of-2021/2404010