Selasa 26 Oct 2021 04:45 WIB

Kementerian Haji dan Umroh Batalkan Masa Tunggu 14 Hari

Kementerian Haji dan Umrah Batalkan Masa Tunggu 14 Hari.

Rep: Dessy Susilawati/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Di tengah pandemi, Arab Saudi melonggarkan aturan bagi jamaah yang hendak melakukan ibadah umroh. Baru-baru ini mereka membatalkan aturan masa tunggu 14 hari bagi jamaah yang hendak memesan ibadah umroh di tanah suci.

Kepala perencanaan dan strategi di Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, Dr. Amr Al-Maddah, mengatakan kepada Arab News dengan melonggarkan langkah-langkah pencegahan, kapasitas operasional Masjidil Haram untuk umrah dan sholat telah meningkat secara signifikan.

Baca Juga

"Sejalan dengan perkembangan pada tahap ini, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan pada tanggal yang tersedia untuk melakukan umroh, Kementerian Haji dan Umroh menyediakan fitur ini untuk para jemaah. Kondisi ini tidak lagi diperlukan dan akan memberikan kesempatan yang adil bagi semua karena tingginya permintaan,” katanya seperti dilansir dari laman Arab News, Senin (25/10).

Pada 16 Oktober, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelonggaran pembatasan di seluruh Kerajaan, termasuk yang mempengaruhi Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, memungkinkan kembalinya operasi dan kapasitas penuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement