Ahad 24 Oct 2021 10:31 WIB

Kementerian Agama, Benarkah Hadiah Khusus untuk NU?

Menag pertama RI adalah lulusan Al Azhar dan Universitas Sorbonne, Prancis,

Lalu, benarkah Kemenag hadiah khusus dari negara untuk NU?

Dalam buku "Utang Republik pada Islam" yang baru dirilis oleh Lukman Hakiem, seorang mantan jurnalis, mantan anggota DPR, tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dijelaskan kronologi berdirinya Kementerian Agama RI.

Lukman Hakiem menulis, dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945, dua hari setelah proklamasi kemerdekaan RI dibacakan, telah terjadi perdebatan tentang perlu tidaknya Kementerian Agama.

photo
Buku Utang Republik Kepada Umat Islam, karya Lukman Hakiem - (Lukman Hakiem)

Panitia kecil PPKI yang terdiri dari; Otto Iskandar Dinata, Achmad Subardjo , Sajoeti, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Ratulangi, dan I Ketut Pudja, mengusulkan dibentuknya tiga belas kementerian, di antaranya "Kementerian Urusan Agama."

Usul pembentukan Kementerian Urusan Agama ditolak oleh Mr. Johannes Latuharhary. Menurutnya, jika kementerian itu dibentuk, masing-masing agama akan tersinggung jika menterinya bukan dari mereka. Latuharhary mengusulkan urusan agama dimasukan dalam Kementerian Pendidikan.

Selain Latuharhary, penolakan juga disuarakan oleh Iwa K Sumantri dan Ki Hajar Dewantara. Tokoh terakhir yang merupakan pendiri organisasi Taman  Siswa, meminta urusan agama dimasukkan ke dalam Kementerian Dalam Negeri. Ketika pemungutan suara, pengusung Kementerian Agama kalah dan akhirnya usul itu dihapus dan diganti dengan Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Keputusan ini tentu menimbulkan tanda tanya. Sebab, sejak zaman Belanda sampai Jepang sudah ada lembaga khusus yang mengatur soal urusan agama. Mengapa setelah merdeka justru tidak ada?

Atas dasar itu, tiga orang tokoh Partai Masyumi dari Banyumas, Jawa Tengah; KH Abudarduri (Ketua Muhammadiyah cab Purwokerto), H.Moh Saleh Suaidy, (aktivis Muhammadiyah) dan M Sukoso Wirjosaputro, dalam sidang Kominte Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di bulan November 1945, mengusulkan kembali agar ada kementerian khusus yang mengatur urusan agama.

Usulan tiga orang aktifis Partai Masyumi itu mendapat respon positif dari anggota KNIP, yang terdiri dari Moh. Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo, dan lain-lainnya.

Presiden Sukarno yang hadir dalam sidang itu memberi isyarat kepada  Wakil Presiden Moh.Hatta, yang disambut dengan pernyataan Hatta sambil berdiri, "adanya Kementerian Agama tersendiri, mendapat perhatian pemerintah."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement