REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN – Brunei Darussalam mempersiapkan diri untuk membuka kembali masjid. Masjid akan dibuka jika 70 persen penduduk telah divaksinasi Covid-19 sepenuhnya.
Pertimbangan ini disampaikan Menteri Agama Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Haji Awang Othman pada konferensi pers harian, Senin (18/10). Adapun pembukaan tempat ibadah tidak hanya untuk masjid, tapi juga surau dan balai keagamaan di seluruh negeri.
Dilansir di Borneo Bulletin, Selasa (19/10), hal ini sudah melalui persetujuan Sultan dan Yang Di-Pertuan Brunei Darussalam, Yang Mulia Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar 'Ali Saifuddien Sa'adul Khairi Waddien.
Berdasarkan rincian dan saran yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan hukum Islam, Majelis Agama Islam Brunei (MUIB) pun disebut telah setuju mengambil keputusan tersebut.
Adapun keputusan ini juga masih akan dievaluasi Komite Pengarah Covid-19, yang diketuai bersama oleh Kemenkes.
Jika nantinya tempat ibadah dibuka kembali, kemungkinan hanya untuk pelaksanaan sholat wajib lima waktu dan sholat Jumat. Kegiatan lain yang biasa diadakan, seperti ceramah agama dan kelas pengajian, tidak akan diizinkan sampai situasinya dianggap aman.
Dalam mempertimbangkan langkah-langkah pembukaan kembali masjid, MUIB disebut akan mempertimbangkan saran dari Kemenkes dan berdasarkan hukum Islam pada Hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits tersebut berkaitan dengan pentingnya melaksanakan sholat berjamaah.
Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Awang Badaruddin mengatakan penutupan masjid di masa lalu dilakukan akibat ketakutan akan pandemi Covid-19. Namun, situasi saat ini berbeda dengan saat gelombang pertama melanda, dengan ketersediaan vaksin yang membantu meredakan ketakutan ini.
Oleh karena itu, undang-undang sebelumnya yang mewajibkan penutupan masjid, surau, maupun balai ibadah disebut telah bergeser menjadi perlu dibuka kembali.
Ketika masjid akhirnya dibuka kembali, personel berseragam akan membantu anggota komite masjid memastikan jamaah mematuhi prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
Sumber: borneobulletin