Selasa 19 Oct 2021 05:30 WIB

Sikap Imam Abu Hanifah Ditawari Jabatan dan Akhir Tragis

Imam Abu Hanifah kerap disiksa hingga meninggal di penjara

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Nashih Nashrullah
Imam Abu Hanifah kerap disiksa hingga meninggal di penjara. Ilustrasi Penjara
Foto: Pixabay
Imam Abu Hanifah kerap disiksa hingga meninggal di penjara. Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, — Imam Abu Hanifah merupakan satu-satunya pendiri mazhab fikih ahlus sunnah waljama'ah (aswaja) yang berasal dari luar Arab, tepatnya Persia (Iran).

Sosok yang bernama asli Nu'man bin Tsabit itu membuat ijtihad dan menuliskan hukum Islam selama lebih dari 30 tahun. Hal itu dilakukannya agar umat Islam, baik pada masanya maupun generasi-generasi sesudahnya, kian mudah dalam melaksanakan syariat.

Baca Juga

Sebagai seorang mujtahid, dirinya berpandangan bahwa upaya mengeluarkan makna hukum (istinbath) mesti didasarkan pada tujuh hal pokok, yakni Alquran, Sunnah Nabi SAW, fatwa para sahabat, kias (qiyas), istihsan, ijma, dan 'urf (kebiasaan masyarakat yang tak bertentangan syariat). Di antara karya-karya monumentalnya ialah Al-Fiqh al-Akbar, Al-Fiqh al-Absath, Al-'Alim wa al-Muta'allim, dan Musnad. 

Menurut catatan Al Khawarizmi, tokoh yang populer dengan sapaan Imam Hanafi itu telah mengeluarkan sekitar 83 ribu fatwa. Sebanyak 38 ribu di antaranya berkaitan dengan hukumhukum syariat, sedangkan sisanya tentang hukum perdagangan. Itu belum termasuk rumusan fikih mengenai ibadah dan muamalah di luar kasus-kasus perniagaan. 

 

Selain berilmu, Imam Hanafi terbilang berdagang. Bakatnya sebagai pebisnis sudah ditempa sejak berusia remaja. Waktu itu, ia biasa membantu orang tuanya untuk menjual komoditas sandang.

Sejak menekuni dunia dakwah dan pendidikan, nyaris seluruh waktunya tercurah untuk membimbing umat. Penghasilan yang dimilikinya banyak disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dirinya hanya mengambil seperlunya dari omzet tahunan.   

Besarnya reputasi Imam Hanafi membuat banyak penguasa tertarik. Bukan untuk menyerap dan mendukung persebaran ilmunya, tetapi ambisi menjadikannya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Mereka mencari-cari cara agar kebijakan yang diambilnya bisa mendapatkan dukungan dari ulama. 

Pernah Imam Hanafi ditawari jabatan oleh gubernur Irak saat itu, Yazid bin 'Amr, sebagai kepala departemen keuangan negara (baitul maal). Namun, tawaran itu ditolaknya dengan tegas. Akibatnya, ia dipanggil ke ibu kota dan dihukum cambuk. 

Kubu penguasa tidak menyerah dan menawarinya jabatan lagi. Kali ini, posisi yang ditawarkan khalifah Abbasiyah, Abu Jafar Al Manshur, ialah mufti kerajaan.” Demi Allah, aku tidak akan mengambil jabatan yang diberikan kepadaku sekalipun mereka akan membunuhku,” ujar sang mujtahid. Imam Hanafi pun kembali dipenjara. Dalam tahanan, dirinya mengalami penyiksaan yang keras. Padahal, kala itu dirinya sudah lanjut usia. 

Imam Abu Hanifah berpulang ke rahmatullah pada Rajab 150H/767M dalam usia 68 tahun. Sang alim menghembuskan nafas terakhir tatkala berada di dalam penjara. Beberapa sumber menyebutkan, sebelum wafat dirinya sempat memakan sajian yang telah diracuni orang. 

Dalam riwayat lain disebutkan, dia lebih dahulu dipukul sehingga meninggal dunia. Kepergiannya ke hadirat Ilahi menyisakan duka cita yang teramat dalam di tengah kaum Muslimin. Sejarah mencatat, sholat jenazah untuknya sampai-sampai dilangsungkan sebanyak enam kali. Tiap kali sesi sholat itu didirikan oleh hampir 50 ribu orang jamaah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement