Jumat 15 Oct 2021 11:02 WIB

Sabah Izinkan Lagi Masjid Gelar Sholat Jumat

Sholat Jumat di masjid diizinkan Pemerintah Sabah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Sabah Izinkan Lagi Masjid Gelar Sholat Jumat. Foto:   Shalat Jumat di Masjid Sabah masa  pandemi
Foto: google.com
Sabah Izinkan Lagi Masjid Gelar Sholat Jumat. Foto: Shalat Jumat di Masjid Sabah masa pandemi

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA KINABALU --- Pemerintah Sabah telah memutuskan mengizinkan pelaksanaan sholat Jumat dan sholat maktubah dengan ketentuan kapasitas jamaah 50 persen di setiap masjid dan surau mulai Jumat (15/10). Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Sabah, Datuk Masidi Manjun mengatakan keputusan yang dibuat pada rapat Komite Penanggulangan Bencana Negara tentang masjid dan surau juga menetapkan tentang kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan termasuk penerapan jaga jarak minimal sejauh satu meter. 

"Yang divaksinasi lengkap diprioritaskan," kata Masidi yang juga sebagai juru bicara penanganan Covid-19 Sabah seperti dilansir Bernama pada Jumat (15/10). 

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan seperti ceramah Maghrib dan dhuha, kelas agama dan lainnya diperbolehkan lagi dilaksanakan sesuai kapasitas yang ditetapkan. Sedangkan acara pernikahan juga diperbolehkan digelar di aula atau ruangan yang ditentukan masjid. 

"Kegiatan pemakaman dan ziarah juga diperbolehkan dengan tidak lebih dari 30 orang. Umat Islam juga diimbau sepenuhnya mematuhi SOP yang ditetapkan Dewan Keamanan Nasional dan otoritas negara dari waktu ke waktu untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sejauh ini ada 691 kasus baru di Sabah per Kamis (14/10) sehingga total keseluruhan mencapai 208.197 kasus, dengan total 15 kematian. Sebanyak 656 pasien dinyatakan sembuh dan telah diperbolehkan keluar dari rumah sakit serta Pusat Perawatan Karantina Risiko Rendah sehingga total kesembuhan kumulatif mencapai 195.974 orang sedangkan 2389 pasien masih menjalani perawatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement