Setidaknya ada empat alasan utama yang disimpulkan tentang produksi dari vaksin tersebut. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI mengenai produk vaksin Covid-19 dari Anhiu, yang diselenggarakan pada 28 September 2021.
Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.
Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah Swt.
“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.
Dia menambahkan, fasilitas produksi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan produksi vaksin Covid-19 (dedicated facility) dan terakhir mengenai tahapan memproduksi vaksin. Hal di atas menjadi penting dikarenakan proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin merupakan titik kritis bagi MUI.
“Khususnya untuk mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum keislaman bagi masyarakat luas,” jelasnya.