REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Sejarah Wakaf tercatat sejak masa hijrahnya Rasulullah ke Madinah. Sejak saat itu hingga beberapa waktu lalu, wakaf identik dengan peribadahan saja, seperti membangun masjid, madrasah dan makam. Namun di hari ini, gerakan wakaf sudah berinovasi dengan berbagai aspek kehidupan umat manusia. Potensi wakaf tanah di Indonesia bisa mencapai Rp 2.000 triliun per tahun dan wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.
Sebelumnya, Dompet Dhuafa memiliki Gerakan Sejuta Wakif dengan semangat wakaf seharga secangkir kopi, yaitu Rp 10.000. Aset-aset wakaf Dompet Dhuafa juga telah terkelola secara produktif untuk kebermanfaatan banyak mauquf ‘alaih. Kini, Dompet Dhuafa sebagai nazir wakaf menginisiasi Gerakan: “Semua Bisa Wakaf” sebagai ajakan berwakaf bagi masyarakat. Dalam gerakan ini, Dompet Dhuafa mengemas dalam semangat “WakeUp Wakaf !” untuk mengajak masyarakat bergotong-royong melalui berbagai inovasi wakaf.
Bendahara Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Hendri Saparini menyampaikan dalam acara tersebut, Kamis (7/10) “Sebagian besar untuk orang berinvestasi agar bangkit tetapi seolah-olah return ekonomi ini tidak dikaitkan dengan return keberkahannya. Tidak hanya sekedar bangkit, tetapi menuju struktur ekonomi yang lebih baik, lebih mandiri, lebih adil, lebih mengikutkan semakin banyak masyarakat yang bisa berkontribusi di dalam kegiatan ekonomi. Kita harus berhijrah di dalam paradigma, bahwa potensi kita bukan hanya pembiayaan-pembiayaan yang selama ini sudah kita kenal. Tetapi kita harus merubah atau menghijrahkan pemikiran kita, karena ada kekuatan lain yang semestinya kita maksimalkan yakni kekuatan ekonomi yang lebih mandiri, lebih adil, dengan lebih mengoptimalkan kekuatan wakaf”.
“Wakaf berkembang dengan sangat luar biasa, dapat mempengaruhi sektor bisnis dan sektor sosial dengan pesat. Peran wakaf dalam ekonomi syariah sangat vital. Wakaf dapat melibatkan banyak sektor seperti dalam ketahanan pangan, pendidikan, energi, kesehatan dan infrastuktur”, Prof. Dr. Raditya Sukmana, SE., MA., menjelaskan dalam pemaparannya.
Menurut BWI dan Kemenag (2021), perkembangan wakaf uang mencapai Rp 831,34 Miliar dengan jumlah nazhir wakaf uang 272 lembaga dan LKS PWU. GWNU yang diluncurkan Januari 2021 lalu, telah menjadi payung sinergi untuk pengembangan dan sinergi lintas stakeholder untuk memperbaiki perwakafan di Indonesia.
Hal ini membuka peluang potensi sumberdaya wakaf pada 4,2 juta ASN, 107 BUMN 2 juta pegawai, 514 Kabupaten / Kota, 308 Perguruan Tinggi, hingga dana Rp 4 Triliun CSR BUMN.
“Yang paling penting pertama adalah kreativitas dan inovasi. Yang kedua perlu dukungan ekosistem. Misalnya, ketika ingin mendirikan rise building perlu ada pendanaan. Tidak boleh penjaminan dari aset wakaf tersebut. Maka kami merekomendasikan adanya sistem penjaminan aset wakaf dan sistem pembiayaan proyek wakaf. Kalau tanpa adanya dua sistem tersebut, maka kreativitas dan inovasi untuk memanfaatkan aset wakaf akan berkurang. Pada kajian BKF dan CIBEST IPB membahas juga tentang. LP3AW terkait dengan penjaminan dan pengembangan aset wakat, kita memerlukan itu”, Dr. Ahmad Juwaini, SE., MM., menambahkan terkait dengan tantangan ekosistem perwakafan.
“Alami fintech syariah melakukan digitalisasi fungsi sosial sebuah BPRS dengan menyediakan platform Hijra Box untuk donasi, dana dakwah, orang tua asuh dan pemberdayaan ekonomi yang sumber dananya dari dana deposit”, tambah Risyad Tri Setiaputra.
Wake Up Wakaf 2021 perdana Kamis 7 Oktober 2021 ini diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa berupa talkshow seminar dengan tajuk Hijrah dan Kebangkitan Ekonomi Berbasis Wakaf. Melalui acara diskusi ini diharapkan mampu mendapatkan insight-insight, inovasi-inovasi untuk menggerakkan semangat hijrah agar selesai pandemi ekonomi negara dan masyarakat bangkit dengan struktur ekonomi yang lebih kuat, lebih adil dan demokratis.