REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Para pemimpin agama Muslim dan Kristen mengutuk keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan orang-orang Yahudi beribadah dalam kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem, Kamis (7/10). Mereka menekankan Israel tidak berhak mencampuri urusan tempat suci umat Islam.
Ketua Pengadilan Islam Palestina Mahmoud Habbash mengatakan keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan jamaah Yahudi beribadah di Al Aqsa adalah keputusan yang sangat berbahaya. “Ini merupakan agresi baru terhadap Masjid Al Aqsa dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” kata Habbash dalam konferesi pers yang diadakan di Ramallah.
Dia menekankan Masjid Al Aqsa adalah tempat murni Islam. Pengadilan Israel tidak memiliki hak atau wewenang untuk mencampuri urusan Al Aqsa. Selain itu, ia juga memperingatkan perilaku Israel dapat membuka pintu bagi pecahnya perang agama yang berbahaya dan merusak di perbatasan Palestina.
Dilansir Wafa, Jumat (8/10), konferensi pers juga dihadiri Mufti Agung Yerusalem dan Wilayah Palestina Muhammad Hussein dan Kepala Gereja Katolik Roma Melkite Pastor Abdullah Youlyo. Mufti Mohammad Hussein menegaskan Masjid Al Aqsa adalah bagian dari agama Islam dan tidak ada pihak lain yang memiliki yurisdiksi atas Masjid Al Aqsa dalam bentuk apa pun.
“Kami memandang dengan sangat berat agresi dan campur tangan pengadilan Israel terhadap Al Aqsa dan setiap keputusan yang terkait dengan Al-Aqsa adalah batal demi hukum, ditolak oleh setiap Muslim di dunia ini dan setiap orang bebas yang percaya dalam menghormati keyakinan lainnya, dan ditolak oleh hukum internasional,” kata Mufti.
Youlyo juga menekankan penolakan gereja terhadap segala tindakan terhadap tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen, terutama Masjid Al Aqsa.
http://english.wafa.ps/Pages/Details/126365