REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELL -- Asosiasi Muslim akan mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang penyembelihan hewan halal, mereka mengumumkan pada hari Jumat, (1/10).
Dilansir di aa.com.tr, Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan di pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg setelah badan yudisial Belgia menyetujui larangan tersebut pada Kamis, (30/9).
"Teknik penyembelihan hewan sesuai syariat saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan," jelas mereka.
Sedangkan aturan baru ini, di sisi lain, hanyalah ukuran simbolis emosional, yang hanya merugikan minoritas agama. Yakni untuk menenangkan hati nurani konsumen dan untuk mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di mega-kios industri.
Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu. Hukum melarang penyembelihan oleh ritus tradisional Muslim dan Yahudi dengan mewajibkan tukang daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam ini bertentangan dengan kebebasan beragama.