Rancangan undang-undang itu disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli 2021, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri. Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis.
Akan tetapi, para pengkritik menilai undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan memojokkan umat Islam. RUU tersebut telah dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan anggotanya.
Jumlah Muslim di Prancis sendiri merupakan yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota. Undang-undang tersebut mengizinkan pejabat untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi dan LSM yang berafiliasi dengan Muslim.
Undang-undang itu juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat sekolah di rumah tunduk pada izin resmi. Berdasarkan undang-undang ini, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan pendidikan sekularisme diwajibkan bagi semua pegawai negeri.