REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) memasuki tahap akhir. Insentif secara bertahap akan segera cair.
"Kami perkirakan semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9).
Ia menuturkan surat perintah pembayaran dana sudah terbit. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.
Menurut Yaqut, insentif tersebut diberikan kepada guru bukan PNS pada raudlatulathfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA). Insentif itu bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah.
Namun, untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Ia menuturkan Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga : Ribuan CPNS dan P3K di Bandung Perebutkan 3.523 Formasi
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Zain menuturkan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Kriteria tersebut, antara lain aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), dan belum lulus sertifikasi.
Syarat lainnya adalah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Kemudian, kriteria berupa berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi," kata Zain.