REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan 638 ribu guru madrasah swasta yang tidak memungkinkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Abidin yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan menjelaskan, berdasarkan rapat gabungan dengan Kemenpan-RB, pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut terbentur aturan Undang-Undang ASN karena mereka bekerja di madrasah swasta (sekolah swasta).
"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638 ribu guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung," ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sebagai solusi, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus bagi para guru tersebut.
Salah satu skema yang ditawarkan adalah penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah.
Abidin memberikan gambaran, jika rasio satu guru madrasah 15 siswa, maka total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia.
"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya.” jelasnya.




