Jamaah diharuskan tinggal di rumah jika merasa tidak enak badan. Mereka yang berencana datang ke masjid harus berwudhu di rumah. Selanjutnya, masker harus dipakai selama berada di dalam masjid.
Orang-orang juga perlu membawa sajadah dari rumah, berkomitmen melakukan sterilisasi tangan secara teratur, dan menghindari berjabat tangan dengan orang lain. Mereka harus mematuhi jarak sosial, tidak boleh berbagi peralatan pelindung, dan harus menghindari menyentuh permukaan di dalam masjid.
Ritual sholat Jumat dilakukan dengan mengikuti periode waktu yang ditentukan. Masjid dibuka 1,5 jam sebelum sholat Jumat dan tutup 30 menit setelah sholat. Khutbah Jumat tidak boleh lebih dari 10 menit dan harus dibatasi hingga 15 menit.
Jamaah yang masuk masjid harus menunjukkan bukti telah diberikan minimal satu dosis vaksin baik berupa aplikasi Tarassud maupun cetakan sertifikat vaksin. Jika ada kasus suspek Covid-19 di masjid, maka area tersebut harus segera ditutup dan call center Kementerian Kesehatan harus disiagakan.
Prosedur desinfeksi, sterilisasi, dan ventilasi, harus dijalankan, dengan perhatian khusus diberikan untuk memberi tahu jamaah tentang perlunya mematuhi tindakan pencegahan Covid, begitu masjid dibuka kembali. Sementara masjid ditutup dalam keadaan di atas, tidak ada yang diizinkan masuk. Alasan penutupan juga harus dinilai oleh tim spesialis terkait.