Kiai Sarmidi menjelaskan, RUU Minol saat ini masih di dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. DPR membentuk panitia kerja dan juga bekerjasama dengan badan legislasi (baleg). Artinya, masih dalam tahap penyusunan rancangan undang-undang.
"RUU-nya belum ada sehingga kita juga memberi masukan kepada penyusun baleg agar rancangannya menjadi rancangan yang baik sehingga dalam pembahasannya tidak bertele-tele," imbuhnya.
Advertisement