Senin 13 Jan 2025 16:40 WIB

Soal Tambang untuk Ormas, Gus Yahya: NU tidak Pernah Minta

Ketum PBNU pastikan akan penuhi standar dampak lingkungan akibat aktivitas penambanga

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf
Foto: dok ist
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta kepada pemerintah untuk mendapatkan konsesi tambang. Menurut sosok yang akrab disapa Gus Yahya itu, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara merupakan keinginan pemerintah sendiri, bukan ormas keagamaan.

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara. Beleid itu terbit pada akhir masa pemerintahan presiden Joko Widodo silam.

Baca Juga

"Soal pemberian konsesi tambang kepada NU, ini adalah agenda pemerintah, ini programnya pemerintah. Karena NU bukannya meminta. Kami itu tidak pernah meminta," ujar Gus Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2025).

"Kita juga tidak nyari-nyari tadinya itu. Tiba-tiba, pemerintah membuat program ini dan menyerahkannya kepada NU," sambung dia.

Seturut dengan terbitnya PP Nomor 25/2024, menurut Gus Yahya, pemerintah dapat memandu ormas-ormas yang menyatakan bersedia menerima IUP, termasuk dalam hal desain pengelolaan pertambangan. Ia mengatakan, PBNU pun nantinya akan mengikuti panduan yang ada.

"Karena NU ini bukan perusahaan bisnis. Ini organisasi sosial kemasyarakatan. Ini (pengelolaan tambang --Red) semuanya di bawah panduan pemerintah, dan kami tinggal mengikuti," ucap Gus Yahya.

"Kami diminta untuk membentuk entitas kooperasi, kami bentuk. Kemudian membentuk perusahaan PT (perseroan terbatas), kami bentuk. Dan seterusnya. Selanjutnya, tahap demi tahap, ini semua dipandu oleh pemerintah," jelas dia.

Teranyar, PBNU telah mendapatkan IUP Khusus. Dalam praktiknya nanti, Gus Yahya berkomitmen bahwa pihaknya akan memenuhi standar dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"NU tidak punya kepentingan untuk mengakali aturan-aturan pemerintah tentang lingkungan itu. Sehingga, insya Allah, semua standar pengelolaan dampak lingkungan dari penambangan akan dipenuhi oleh NU nantinya, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pemerintah," kata Gus Yahya.

photo
INFOGRAFIS Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara - (dok rep)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement