Jumat 24 Sep 2021 20:15 WIB

Penyerang Ustadz di Batam Disebut ODGJ, Kasus Bisa Disetop

Polisi menyebut pelaku penyerangan Ustadz Chaniago di Batam ODGJ.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Penyerang Ustadz di Batam Disebut ODGJ, Kasus Bisa Disetop. Foto: Tangkapan layar saat terjadinya penyerangan terhadap Ustadz Chaniago yang sedang berceramah di Batam.
Foto: Tangkapan layar akun youtube: Warna Dakwah
Penyerang Ustadz di Batam Disebut ODGJ, Kasus Bisa Disetop. Foto: Tangkapan layar saat terjadinya penyerangan terhadap Ustadz Chaniago yang sedang berceramah di Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penegakan hukum atas peristiwa penyerangan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago yang terjadi di Batam, Kepuluan Riau, terancam dihentikan. Itu setelah kepolisian, menyatakan pelaku penyerangan yang terjadi di Masjid Baitusyakur, Batu Ampar, pada Senin (20/9) tersebut, adalah sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), atau gila.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil penelusuran Polresta Barelang, diketahui pelaku penyerangan tersebut, adalah laki-laki berinisial H. Kata Ramadhan, dari rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan pihak keluarga, diketahui H, adalah pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Banda Aceh.

Baca Juga

H, dikatakan Ramadhan, sudah tiga tahun keluar-masuk perawatan kesehatan jiwa akibat gangguan mental, alias gila. “Di dalam KUHP (Kitab Undang-undang) Hukum Pidana, diatur bahwa orang-orang dengan gangguan jiwa, atau kita bilang orang nggak waras, ataupun orang gila, memang tidak bisa diproses hukum,” ujar Ramadhan, saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).

Kata Ramadhan, kepolisian sementara ini, mengembalikan H kepada keluarga. “Untuk selanjutnya dilakukan perawatan. Dan dari penyidik di Polda Kepri (Kepulauan Riau), dan Polresta Barelang, terus melakukan pengawasan terhadap yang bersangkutan,” ujar Ramadhan.

Namun begitu, kata Ramadhan, kewenangan untuk melanjutkan, ataupun menghentikan kasus penyerangan tersebut, ada pada kepolisian yang memegang wilayah tempat kejadian. “Memang kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan gangguan jiwa, sesuai undang-undang kasus harus dihentikan,” terang Ramadhan.

Insiden penyerangan Ustaz Abu Chaniago yang dilakukan H terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, pada Senin (20/9). Penyerangan tersebut terjadi ketika Ustaz Abu Chaniago sedang berceramah. H menyerang, dan mengejarnya dengan tangan kosong.

Akan tetapi, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jamaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap H, dan membawanya ke Polresta Barelang.

Insiden penyerangan terhadap ustadz ini, bukan kali pertama. September 2020, Syeikh Ali Jaber, juga mengalami penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik. Serangan itu terjadi saat Syeikh Ali Jaber menghadiri wisuda para tahfiz Al-quraan di Lampung. Dari insiden tersebut, Syeikh Ali Jaber mengalami luka sabetan di bagian lengan kanan. Albert, si pelaku penyerangan berhasil ditangkap kepolisian. Akan tetapi, dari penelusuran, juga dikatakan pelaku pengidap gangguan jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement