Selasa 21 Sep 2021 17:49 WIB

Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (2-Habis)

Tidak diakuinya pernikahan Muslim berdampak pada hak perempuan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (2-Habis). Ilustrasi Muslim Afrika
Foto:

"Dalam komunitas Muslim (Afrika Selatan), ada kelompok kecil, saya pikir kelompok kecil, dari ulama konservatif yang memiliki pandangan yang sangat khusus dalam kaitannya, dan mereka memiliki pandangan peraturan ini tidak diperlukan,” kata Seehaam.

Namun demikian, Seehaam mengatakan sebagian besar ulama mendukung pandangan Women Legal Center, karena mereka memahami tidak ada penegakan perintah fasakh yang lebih luas. Pada Desember 2020, Mahkamah Agung Afrika Selatan menginstruksikan negara mengambil langkah-langkah mengakui pernikahan yang dilakukan di bawah keyakinan Muslim di Afrika Selatan dalam 24 bulan. Namun sampai saat ini, implementasinya suram.

"Negara tidak melakukan apa-apa. Satu-satunya hal yang mereka lakukan adalah mengeluarkan kertas hijau, yang merupakan proses pertama untuk membawa/ meyakinkan undang-undang apa pun," kata Seehaam.  

Beberapa tahun yang lalu, kementerian kehakiman Afrika Selatan benar-benar membawa apa yang mereka sebut Proyek Imam, mendorong orang-orang mengatur pernikahan mereka dalam hal Undang-Undang Perkawinan negara dan menandatangani kontrak atau kontrak pranikah. 

"Tantangan lebih besar yang kita miliki adalah, apa yang terjadi pada wanita yang (berada) dalam pernikahan poligami (karena) Undang-Undang Perkawinan tidak memperhitungkan itu," ujar Seehaam.

Advokat wanita Muslim seperti WLC merasa kemajuan nyata tidak akan mungkin terjadi sampai 2024, saat pemilihan presiden Afrika Selatan berikutnya. Sementara itu, tidak adanya pengakuan menempatkan beban besar pada orang kulit hitam, terutama wanita Muslim, dan mereka yang berada dalam hubungan yang tidak diakui.

Menurut Seehaam, itu adalah jalan yang sangat panjang bagi wanita yang telah mencari pengakuan atas pernikahan mereka selama 27 tahun terakhir. "Kami juga ingin pengadilan memahami Afrika Selatan adalah tempat yang beragam. Negara memiliki kewajiban mengakui keragaman keluarga, dan menghormati hak-hak mereka yang rentan," katanya. Habis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement