REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan wanita di Afrika Selatan (Afsel) menggugat pemerintah. Mereka menuntut agar negara mengakui pernikahan secara agama Islam.
Mereka melayangkan gugatan setelah mengalami ketidakadilan negara yang enggan mengakui pernikahan agama mereka. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2021, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan menyatakan definisi hukum tentang pernikahan mengecualikan pernikahan Muslim.
Afrika Selatan modern didirikan dengan warisan dari 100 tahun kolonialisme Euro-sentris-Kristen. Sejak itu pula pernikahan di bawah hukum syariah tidak diakui.
Namun, tidak diakuinya pernikahan Muslim itu memiliki implikasi yang luas bagi kaum perempuan dan anak-anak. Sementara itu, Muslim membentuk antara 1,3-tiga persen dari 60 juta penduduk Afrika Selatan sehingga menempatkan mereka di antara identitas minoritas terkuat di negara itu.
Namun, konstitusi Afsel yang dianggap salah satu yang paling liberal di dunia tidak menerima pernikahan yang dilakukan di bawah aturan agama syariah. Dalam sebuah wawancara dengan The New Arab, Direktur The Women Legal Center (WLC) Seehaam Samaai menegaskan hal itu.
"Ya. Pernikahan agama tidak diakui di Afrika Selatan. Secara umum, pernikahan agama, Muslim, Afrika, pernikahan Hindu semua berada di luar domain, meskipun negara menjamin kebebasan beragama," kata Seehaam, dilansir di The New Arab, Selasa (21/9).