Selasa 21 Sep 2021 17:48 WIB

Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (1)

Tidak diakuinya pernikahan Muslim berdampak pada hak perempuan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah Afsel Tuntut Negara Akui Pernikahan Agama (1)
Foto:

Sejak 2014, Woman Legal Center, salah satu organisasi nirlaba hak-hak gender paling aktif di Afrika Selatan telah membawa presiden dan menteri kehakiman Afrika Selatan ke pengadilan atas nama ratusan wanita Muslim. Para wanita ini mendatangi kantornya setiap tahun untuk mencari pengakuan legal atas pernikahan Muslim di Afsel.

"Negara selama 27 tahun terakhir di berbagai forum yang berbeda, (sebenarnya) sejak 1994 (tahun kemerdekaan), (itu) telah menunjukkan mereka akan mengatur pernikahan Muslim secara luas. Sampai hari ini belum dilakukan," ungkap Seehaam.

Inti kekecewaan adalah sikap rasis Eurosentris yang melingkupi di mana Afrika Selatan dibangun. Pembicara TEDx yang juga kritikus anti-kolonial Yasin Kakande mengatakan kekuatan itu mengasosiasikan pernikahan Muslim dan tradisional Afrika dengan poligami.

Dalam hal operasional, Undang-Undang Perkawinan Afrika Selatan memiliki tiga undang-undang yang saat ini mengatur hubungan perkawinan. Hal itu di antaranya Undang-undang Perkawinan, Undang-Undang Pengakuan Pernikahan Adat, Undang-Undang Serikat Sipil.

Semua itu mengatur perkawinan/hubungan orang-orang. Secara sederhana ini berarti, seorang Muslim Afrika Selatan tidak dapat menikah secara syariah dan mendaftarkan pernikahan tersebut sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Perkawinan.

"Undang-Undang Perkawinan (Afrika Selatan) tidak memperhitungkan pernikahan agama yang sangat menantang," kata Seehaam.

Bagi perempuan Muslim, hal itu berdampak sangat menyedihkan. Sebab Afrika Selatan secara global kerap disebut sebagai 'tujuan dari femisida (pembunuhan wanita/femicide), lantaran catatan mengerikan tentang kekerasan berbasis gender. Bersambung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement