Ahad 12 Sep 2021 13:50 WIB

Enam Syarat Prokes PTKI Gelar PTM

Enam Syarat Prokes Untuk PTKI Gelar PTM.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Enam Syarat Prokes PTKI Gelar PTM. Foto: Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Enam Syarat Prokes PTKI Gelar PTM. Foto: Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, salah satunya Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di wilayah PPKM level 3. Ada syarat protokol kesehatan (prokes) yang harus dipenuhi lembaga pendidikan termasuk PTKI untuk menggelar PTM terbatas.

Sekretaris Satgas Covid-19 UIN Mataram, Arya Hukmi, mengatakan, dalam rangka menjamin kesiapan kampus menggelar PTM terbatas maka program prioritas satgas akan diarahkan untuk pemenuhan fasilitas protokol kesehatan. Supaya pelaksanaan perkuliahan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan berkegiatan dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Pemerintah juga memberikan persyaratan kepada satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka yaitu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Arya melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (12/9).

Ia menerangkan, merujuk dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada enam poin yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan apabila ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Di antaranya, sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, fasilitas hand sanitizer, face shield, dam thermo gun.

Ia menambahkan, pihak universitas juga harus menerapkan gerakan 5M Covid-19 yang merupakan pelengkap dari aksi 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Satgas Covid-19 UIN Mataram juga akan melakukan aksi 3T yaitu testing, tracing dan treatment dengan melakukan pengujian, pelacakan dan tindakan pengobatan kepada civitas akademika yang terpapar virus Covid-19," ujarnya.

Baca juga : Wapres Dorong Pembukaan PTM di Wilayah Level 1-3

Arya mengatakan, pelayanan akademik dan non akademik serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) tetap berlangsung setiap hari di UIN Mataram.

Kemenag juga membuat aturan jumlah mahasiswa yang melakukan PTM terbatas harus disesuaikan dengan level PPKM di wilayah kampus masing-masing. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tentang penyelenggaraan perkuliahan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun akademik 2021/ 2022 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement