Ia menegaskan, maka segala bentuk ujaran kebencian (hate speech), penistaan agama (religious blasphemy) tidak hanya bertentangan dengan regulasi negara melainkan juga melanggar ajaran agama. Dalam Alquran sangat jelas larangan untuk menista agama lain. Karena aksi negatif akan menimbulkan reaksi yang negatif juga. Hal ini dijelaskan dalam Alquran, Surah Al-An'am Ayat 108.
"Maka, upaya komprehensif harus diprioritaskan untuk mencegah praktik-praktik negatif dalam ceramah di ruang publik. Pertama, peningkatan kualitas penceramah. Kedua, penguatan literasi kerukunan. Ketiga, penegakan hukum bagi siapapun yang melanggar aturan dan norma," ujar Kiai Arif.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menambahkan, dakwah adalah mengajak, dakwah bukan menginjak. Dakwah itu memberikan yang terbaik kepada orang lain, dakwah bukan untuk merusak.
"Oleh karena itu kita (pendakwah) perlu bersama-sama memberi kesadaran dan memberikan ajaran agama untuk menjadikan orang lain jadi lebih baik," kata Kiai Cholil.