REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan pelonggaran aktivitas bagi rumah ibadah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sejumlah tokoh dan pengurus rumah peribadatan pun mulai menggodok aturan tersebut.
Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rama Adi Prasojo mengatakan, pihaknya masih menggodok Surat Keputusan (SK) pelonggaran aktivitas di rumah ibadah.
“Jadi kami masih menggodok SK terbaru ini,” kata Rama Adi saat dihubungi Republika, Jumat (20/8).
Dia menyebutkan, apabila SK terbaru telah dikeluarkan maka gereja akan mulai membuka peribadatan secara offline di tanggal 28 atau 29 Agustus 2021. Namun prinsipnya, dia menegaskan, peribadatan dilakukan dengan menaati protokol kesehatan (prokes) dengan presentase kehadiran jamaah hanya 20 persen dari kapasitas gereja.
Rama Adi menyebut, para jemaat yang hendak menghadiri aktivitas peribadatan di gereja pun diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui online. Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo menambahkan, pihak gereja akan menjalankan prokes dengan ketat apabila aturan pelonggaran peribadatan rumah ibadah dilangsungkan.
Seperti mengikuti misa dengan harus mendaftarkan lingkungan. Tak hanya itu, dia menenkankan bahwa jumlah umat yang hadir pun tak boleh lebih dari 20 persen dari kapasitas gereja. Pihaknya menegaskan bahwa gereja mengikuti semua aturan prokes demi kesehatan dan keselamatan warga.
“Kegiatan banyak dilakukan secara online, dan misa juga disiarkan di TVRI dan jaringan Youtube,” kata dia.