Sabtu 14 Aug 2021 21:00 WIB

Sekjen MUI: Tema Lomba Artikel BPIP Baiknya Direvisi

Sekjen MUI minta tema artikel BPIP yang lebih kekinian.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Sekjen MUI : Tema Lomba Artikel BPIP Baiknya Direvisi. Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, KH Amirsyah Tambunan
Foto: dok. Istimewa
Sekjen MUI : Tema Lomba Artikel BPIP Baiknya Direvisi. Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, KH Amirsyah Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menanggapi lomba penulisan artikel yang diangkat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia menyebut tema yang diambil sebaiknya direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini yang lebih relevan.

"Tema lomba tersebut sebaiknya perlu direvisi, sehingga lebih menimbulkan maslahat untuk umat dan bangsa," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (14/8).

Baca Juga

Dalam poster yang beredar di media sosial, lomba yang diadakan BPIP  dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional 2021 ini mengangkat dua tema utama. Tema yang dimaksud, yaitu 'Hormat Bendera Menurut Hukum Islam' dan 'Menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam'.

Terkait tema pertama, ia menilai kurang tepat dan kurang relevan diangkat. Hal ini dikarenakan akan menimbulkan banyak pertanyaan, bahkan menimbulkan kontroversi.

Persoalan hukum Islam terhadap hormat bendera akan memasuki wilayah fiqih siyasah yang akan menimbulkan perdebatan. Juga, ia menilai hal ini bukan forum ijtima' ulama yang mengambil ketetapan hukum.

"Karena itu, saya meminta tema lomba karya tulis sebaiknya diaksentuasikan kepada persoalan yang lebih riil, yakni persoalan Covid-19. Saat ini masyarakat butuh yang kongkrit, bukan perdebatan," ujarnya.

Ia pun meminta untuk berhenti membuat hal-hal yang menimbulkan perdebatan, serta lebih mengedepankan imbauan kepada perbuatan yang riil dan konkrit. Bangsa ini disebut membutuhkan kontribusi dalam menanggulangi masalah berat yang tengah dihadapi saat ini.

Terkait tema kedua, ia menyebut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia selama ini tidak ada masalah. Hal ini disebut tidak perlu dipersoalkan, utamanya atas hukumnya.

"Bangsa ini berdiri atas jasa pahlawan, ulama, para pejuang bangsa. Maka tentu tidak perlu dipersoalkan, baik hukumnya maupun praktiknya," kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement