REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan Tahun Baru 1443 Hijriyah jatuh pada Selasa (10/8). Namun, libur nasional peringatan Tahun Baru Islam itu digeser pada Rabu (11/8).
Ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Juni lalu. Karena itu, dipastikan Selasa esok merupakan hari kerja.
Sebelumnya, pada Juni lalu, pemerintah memutuskan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama 2021. Hari libur yang digeser, yakni Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Sedangkan untuk hari libur cuti bersama yang ditiadakan yakni libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember. Perubahan ini berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sesuai arahan presiden untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, maka bapak presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB MenPAN Menaker dan Menag," kata Muhadjir dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).