REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan Tahun Baru Islam tak berubah tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriyah. Pemerintah hanya menggeser hari libur dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/8).
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M, sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan," kata dia.
Kamaruddin menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pandemi yang hingga saat ini angkanya belum menunjukkan penurunan berarti. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021, yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal. "Kebijakan ini sesuai arahan presiden untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.