REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang pria yang dituduh melakukan serangan anti-Muslim di New York City pada Rabu lalu didakwa dengan kejahatan kebencian oleh Kejaksaan Distrik Queens. Naved Durrni (30 tahun) dituduh atas serangan kejahatan rasial, pelecehan, dan kepemilikan senjata dalam serangan fisik dan verbal terhadap Muslim di Queens, New York, Amerika Serikat.
Pihak berwenang mengatakan Durrni menyerahkan diri pada Selasa setelah melihat dirinya di siaran berita tentang penyelidikan. Akan tetapi sampai sekarang belum diketahui apakah dia mengajukan pembelaan selama dakwaannya. CNN sudah menghubungi pengacaranya Ammar Chatha tapi dia tidak berkomentar.
Durrni tetap dalam tahanan dan akan kembali ke pengadilan pada 17 Agustus. Departemen Kepolisian New York mengatakan dugaan kejahatan rasial terjadi selama sekitar lima pekan. Durrni dituduh mengikuti Muslim di Queens, meneriakkan pernyataan anti-Muslim, memukulnya, dan melarikan diri.
“Seperti yang dituduhkan, terdakwa menyerang dan mengintimidasi korban karena keyakinan mereka. Jenis kebencian itu tidak akan ditoleransi di Queens County di mana keragaman kami adalah kekuatan terbesar kami,” kata Jaksa Distrik Queens Melinda Katz dalam rilis berita, dilansir CNN, Jumat (30/7).
Siaran berita kantor kejaksaan merinci detail dari serangan Durrni yang dibagi menjadi tiga insiden. Pada 20 Juni sekitar pukul 21.15 malam, Durrni diduga mengikuti seorang pria berusia 31 tahun dan wanita 24 tahun di Queens dan membuat makian anti-Muslim.
Durrni diduga menarik jilbab wanita itu, menyuruhnya melepaskan jilbabnya, dan memukul lengannya. Namun, wanita itu tidak melepaskan jilbabnya dan memukul punggung pria itu.
Satu jam setelah serangan, Durrni diduga mengikuti seorang pria berusia 64 tahun dan seorang wanita berusia 56 tahun di Queens. Dia juga meneriakkan ejekan anti-Muslim sebelum meninju wajah dan kepala wanita itu beberapa kali.
Akibat serangan tersebut, wanita itu menderita patah hidung dan luka di kepala dan wajahnya sehingga ia dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapat perawatan. Beberapa pekan kemudian, Durrni diduga menabrak seorang wanita berusia 38 tahun yang mengenakan pakaian Muslim.
Lagi-lagi dia meneriakkan kata-kata anti-Muslim ke wanita tersebut. Bahkan, dia juga mengeluarkan pisau saat wanita itu mencoba menelepon 911. Jika terbukti bersalah, Durrni bisa divonis delapan tahun penjara.