REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai peran ulama sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran publik di masa pandemi Covid-19, utamanya mengajak disiplin menerapkan 5M.
"Saya yakin ulama sangat didengar oleh masyarakat, sehingga berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran publik. Saya ingin menegaskan kembali konteks ulama dan umara sangat penting dalam upaya mengakhiri pandemi dan melindungi masyarakat," ujar Yaqut saat memberikan sambutan dalam peringatan Milad ke-46 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (26/7).
Ia mengapresiasi tema Milad MUI yang bertajuk "Ulama, Umara, dan Masyarakat Bersatu Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Dampaknya". Menurutnya, penanganan pandemi memang tidak bisa diatasi oleh pemerintah saja, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
MUI sebagai pengawal agenda persatuan umat Islam dinilai penting dalam upaya mengakhiri pandemi Covid-19 ini. Mereka bisa menjadi garda terdepan dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat dalam menekan angka penularan dan kematian.
Sementara itu, pemerintah sebagai umara telah menerbitkan berbagai kebijakan pembatasan yang semata-mata demi melindungi seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, Yaqut mengajak ulama untuk menyukseskan setiap kebijakan pemerintah.
"Berbagai ketentuan pembatasan yang diterbitkan semata untuk memberikan perlindungan jiwa. Program vaksinasi dan pemberian obat terus digencarkan agar Indonesia bisa segera mempercepat capaian herd immunity," kata dia.
Dalam perayaan Milad ke-46, MUI juga kembali menyelenggarakan Konferensi Fatwa MUI (Annual Conference on Fatwa Studies) setelah sempat terhenti pada 2020 karena pandemi. Konferensi ini berlangsung mulai 26 hingga 28 Juli 2021.
Selama dua hari, peserta yang lolos akan mempresentasikan makalahnya di hadapan panelis. Tahun ini, panelis tidak hanya dari komisi fatwa, namun juga dari komisi dan badan lain.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan konferensi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peneliti dan akademisi untuk mengkaji fatwa. Selain itu, ajang ini menjadi wadah muhasabah dan masukan bagi Komisi Fatwa MUI.
"Ini sekaligus menjadi forum muhasabah, koreksi, serta penyerapan masukan bagi Komisi Fatwa MUI," kata dia.