Wahib juga menjelaskan, mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No.16 Tahun 2021 agar tidak melakukan penyembelihan hewan pada 10 Zulhijah (20 Juli 2021), maka penyembelihan dilaksanakan pada hari Tasyrik (21-23 Juli) di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).
“Dalam pelaksanakan pemotongan di lokasi zona merah, telah dilengkapi surat izin dari petugas,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPKH RI, Anggito Abimanyu, menyampaikan Program Kemaslahatan BPKH Berkah Qurban 1442 H sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No.34 Tahun 2014, mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No.7 tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.
“Distribusi Progam Kemaslahatan BPKH mencakup prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial-keagamaan yang disalurkan secara langsung dan tidak langsung, yang bermanfaat untuk kebaikan umat sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel,” jelas Abimanyu dalam keterangan tertulisnya.