REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) memastikan agar pelayanan pembelajaran di madrasah tetap berjalan dalam berbagai macam situasi. Untuk itu, diterbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 22 Juni 2021.
Kepala Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi pada Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan, pesan utama surat edaran tersebut untuk memastikan pelayanan pembelajaran di madrasah tetap bisa berjalan dalam berbagai macam situasi dan kondisi akibat pandemi Covid-19.
"Dengan demikian diharapkan madrasah menjadi jelas, tidak bingung untuk mengambil sikap atau langkah yang terbaik untuk madrasahnya masing-masing," kata Ahmad kepada Republika, Rabu (21/7).
Ia menerangkan, surat edaran itu berlaku sampai ada perkembangan berikutnya. Karena Kemenag mengantisipasi setiap perkembangan dan perubahan yang terjadi. Kemenag selalu monitor perkembangan pandemi Covid-19 dan perkembangan yang ada di madrasah, serta selalu melakukan koordinasi.
Mengenai hal-hal teknis dan praktis, dijelaskan dia, Kemenag memberikan pendampingan langsung terhadap madrasah. Untuk memperjelas wawasan mereka agar bisa menjalankan ketentuan yang ada.
Ahmad menambahkan, ada surat pemberitahuan lagi kepada madrasah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Untuk wilayah Jawa dan Bali pengecualian dari surat edaran itu. PPKM di Jawa dan Bali kita ikut penuh aturannya," ujarnya.
Ia menerangkan, Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali sudah berlaku efektif. Artinya, setelah PPKM di Jawa dan Bali, surat edaran tersebut berlaku kembali di Jawa dan Bali.
Ia mengatakan, di wilayah PPKM yang membuat surat edaran itu tidak bisa dijalankan, maka yang berlaku adalah ketentuan atau aturan PPKM. Sementara hal yang bisa dilakukan seperti belajar daring, itu tetap jalan.
"Sehingga PPKM Darurat dan surat edaran (Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19) itu saling melengkapi," ujarnya.
Di dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, sesuai kewenangannya masing-masing, tidak boleh memberi izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di zona merah. Selanjutnya madrasah pada zona merah wajib melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR).
Sementara, madrasah yang berada di zona hijau, kuning dan orange dapat melakukan PTM di satuan pendidikan. Namun harus memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni mendapat rekomendasi penyelenggaraan PTM di wilayah tempat atau lokasi madrasah dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat, dan mendapat ketentuan pemerintah daerah setempat yang membolehkan pelaksanaan PTM.
Syarat berikutnya, mendapat izin tertulis penyelenggaraan PTM bagi madrasah yang bersangkutan dari Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag sesuai kewenangannya berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Serta melengkapi daftar isian kesiapan belajar khusus madrasah yang tersedia.
Surat edaran ini juga mengatur wajibnya memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan pada seluruh warga madrasah. Wajib memperhatikan ketentuan perpanjangan PPKM. Wajib menyediakan layanan pembelajaran sesuai situasi dan ketentuan untuk tetap dapat memastikan terpenuhinya hak belajar peserta didik. Madrasah yang membuka PTM diwajibkan mengikuti SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.