Ahad 18 Jul 2021 16:07 WIB

Wamenag: Sosialisasikan PPKM Dengan Bahasa Agama

Wamenag menilai peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Foto:

Menurutnya, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru virus corona.

Ada sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta  pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah PPKM Darurat.

Ia menyampaikan, begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan. 

 

"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas. Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement