Kamis 15 Jul 2021 16:03 WIB

10 Ribu Hewan Qurban di Jaksel Dinyatakan Sehat 

Hewan qurban yang diperiksa kesehatannya, yakni sapi, kerbau, kambing, dan domba.

10 Ribu Hewan Qurban di Jaksel Dinyatakan Sehat . Petugas melakukan pendataan ketika pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Kawasan Kuningan, Jakarta, kamis (15/7). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
10 Ribu Hewan Qurban di Jaksel Dinyatakan Sehat . Petugas melakukan pendataan ketika pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang dijual di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Kawasan Kuningan, Jakarta, kamis (15/7). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memastikan sekitar 10 ribu hewan qurban di wilayah tersebut dalam keadaan sehat menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.

"Semua dalam kondisi baik dan sehat," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan (Jaksel) Hasudungan Sidabalok, Kamis (15/7).

Baca Juga

Adapun hewan qurban yang diperiksa kesehatannya, yakni sapi, kerbau, kambing, dan domba. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan di 139 lokasi penampungan hewan qurban di 10 kecamatan.

Dia menambahkan, pemeriksaan hewan qurban itu mencakup struktur gigi, kuku, mata, telinga, mulut dan hidung. "Semua dalam kondisi baik, artinya cukup umur, tidak ada yang cacat dan sakit, hingga layak dijadikan hewan qurban," katanya.

Hewan qurban tersebut didatangkan dari sejumlah daerah, di antaranya Bima, Boyolali, Semarang, Bogor, Jonggol, dan Cianjur. Kemudian, Wonogiri, Tasikmalaya, Wonosobo, Magetan, Pati, Bali, Lampung, Sukabumi serta Banjarnegara.

Dinas KPKP DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkpkp.jakarta menjelaskan sejumlah panduan dalam pemotongan hewan qurban. Pemotongan hewan qurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) karena RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.

Namun jika ketersediaan RPH-R terbatas, pemotongan hewan bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan ketat. Adapun penerapan protokol tersebut, di antaranya lokasi pemotongan diatur dan dikendalikan dari pemerintah daerah kota atau kabupaten dan bukan di zona merah. Kemudian, tempat pemotongan hewan juga harus melakukan prosedur jaga jarak, pemeriksaan awal, higienitas personal, dan sanitasi lingkungan serta peralatan dan dihadiri panitia qurban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement