REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran meluncurkan aplikasi kencan islami Hamdam yang telah disetujui negara. Dalam bahasa Farsi Hamdam berarti "pasangan".
Aplikasi ini memungkinkan pengguna mencari dan memilih pasangan. Aplikasi ini bertujuan memfasilitasi peningkatan angka pernikahan bagi kaum muda Iran.
"Ini adalah satu-satunya platform yang disetujui negara dari aplikasi sejenis di Republik Islam," kata Kepala Polisi Dunia Maya Iran Kolonel Ali Mohammad Rajabi, dilansir di The Guardian, Selasa (13/7).
Menurut Rajabi, banyak aplikasi kencan lainnya di Iran yang belum legal. Sehingga saat ini hanya aplikasi kencan Hamdam yang telah legal.
Aplikasi Hamdam dikembangkan oleh Institut Budaya Tebyan. Pada situsnya, Hamdam mengklaim menggunakan kecerdasan buatan untuk menemukan pasangan yang masih lajang dan ingin menikah dan pasangan tunggal.
Kepala Tebyan Komeil Khojasteh, berbicara pada pembukaan, mengatakan nilai-nilai keluarga terancam oleh kekuatan luar. “Keluarga adalah target iblis, dan (musuh Iran) berusaha memaksakan ide-ide mereka sendiri di atasnya," katanya.
Dia menambahkan aplikasi tersebut membantu menciptakan keluarga yang sehat. Menurut situs Hamdam, pengguna harus memverifikasi identitas mereka dan melalui tes psikologi terlebih dulu sebelum menjelajah di aplikasi.
Ketika kecocokan terjadi, aplikasi akan memperkenalkan keluarga masing-masing dengan ditemani kehadiran layanan konsultan selama empat tahun pertama pernikahan. "Pendaftarannya gratis,” kata situs itu tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Pihak berwenang Iran, termasuk pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, telah memperingatkan beberapa kali tentang meningkatnya usia pernikahan di negara itu dan penurunan tingkat kelahiran.
Pada Maret, parlemen Iran yang didominasi konservatif meloloskan RUU berjudul "pertumbuhan populasi dan mendukung keluarga". Ini mengamanatkan pemerintah menawarkan insentif keuangan yang signifikan untuk pernikahan dan mendorong orang memiliki lebih dari dua anak sambil membatasi akses ke aborsi.
Undang-undang tersebut menunggu persetujuan dari Dewan Wali. Dewan Wali bertugas untuk memeriksa apakah undang-undang tersebut sesuai dengan hukum Islam dan konstitusi.