Selasa 13 Jul 2021 23:45 WIB

DMI Yogyakarta Serukan Sholat Idul Adha di Rumah

Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada tiga hari tasyrik.

DMI Yogyakarta Serukan Sholat Idul Adha di Rumah. Shalat Id di Alun-alun Utara Yogya. Umat muslim melaksanakan sholat Idul Adha, di Alun-alun Utara Yogyakarta, Ahad (11/8/2019). Ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
DMI Yogyakarta Serukan Sholat Idul Adha di Rumah. Shalat Id di Alun-alun Utara Yogya. Umat muslim melaksanakan sholat Idul Adha, di Alun-alun Utara Yogyakarta, Ahad (11/8/2019). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Yogyakarta menyerukan pelaksanaan sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga. Alasannya karena perkembangan kasus Covid-19 yang masih meningkat.

"Ketentuan lain yang menyertai seruan ini adalah meniadakan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah kasus yang masih cukup tinggi," kata Sekretaris Dewan Masjid Indonesia Kota Yoyakarta Mohammad Sofyan, Selasa (13/7).

Baca Juga

Terkait waktu penyembelihan hewan qurban yang biasanya dilakukan usai sholat Idul Adha, tahun ini DMI Kota Yogyakarta mengimbau takmir masjid atau panitia hari besar qurban melakukan penyembelihan hewan pada hari tasyrik, yaitu 21, 22, dan 23 Juli.

Senada dengan DMI, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 terkait penyelenggaraan ibadah Idul Adha di masa PPKM Darurat. Sejumlah ketentuan yang diatur adalah meniadakan takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual dari masjid atau mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Hanya boleh satu atau dua orang saja yang takbir di masjid atau mushala," katanya.

Begitu pula dengan sholat Idul Adha di lapangan, masjid atau mushala dan tempat umum lain ditiadakan dan diganti sholat di rumah masing-masing. "Kegiatan penyembelihan hewan qurban pun tidak dilakukan tepat pada 10 Dzulhijah, tetapi tiga hari tasyrik. Lebih baik disembelih di RPH Giwangan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

Jika panitia penyembelihan hewan qurban tetap menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri, diminta mengajukan izin ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta atau ke Satgas Covid-19 di kecamatan. "Hewan qurban pun harus memenuhi syarat kesehatan terutama jika berasal dari luar daerah. Ini juga berlaku untuk penjualan hewan yang harus mematuhi ketentuan kebersihan dan protokol kesehatan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement