Senin 12 Jul 2021 21:56 WIB

Target Pembangunan Masjid 99 Kubah Alami Keterlambatan

Target capaian pembangunan Masjid 99 Kubah tahap III terlambat.

Warga bersantai menikmati suasana sore hari sambil menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di kawasan Masjid 99 Kubah, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/4/2021). Kawasan Masjid 99 kubah menjadi salah satu lokasi favorit warga saat bulan Ramadhan untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warga bersantai menikmati suasana sore hari sambil menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di kawasan Masjid 99 Kubah, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/4/2021). Kawasan Masjid 99 kubah menjadi salah satu lokasi favorit warga saat bulan Ramadhan untuk menunggu waktu berbuka puasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan pembangunan Masjid 99 Kubah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tahap III tahun 2021 mengalami keterlambatan. Pengerjaan bagian fungsional masjid sekiranya harus berada di angka 50 persen, nyatanya baru mencapai 35,09 persen. Padahal masa konstruksinya telah mencapai separuh waktu dari kontrak masa pengerjaan yang telah ditentukan yakni enam bulan.

"Bobot yang ada sekarang 35, 09 terhadap kontrak pengerjaan, sedangkan mereka sudah bekerja kurang lebih tiga bulan padahal pekerjaan ini hanya enam bulan, seharusnya capaiannya sudah 50 persen," ungkap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Sulsel Haeruddin di Makassar, Senin (12/7).

Baca Juga

Maka terkait keterlambatan progres pembangunan Masjid 99 Kubah tersebut, Dinas PUTR Sulsel menegaskan kepada pihak pekerja untuk tetap on scedule terhadap perencanaan awal pengeerjaan ikon Sulsel tersebut.Menurut Haeruddin, jika pengerjaan tidak rampung sampai waktu yang telah ditentukan, maka pihak pekerja (pemenang tender) akan dikenakan denda keterlambatan proyek sesuai ptosedur kontrak yang ada.

"Makanya kita push mereka untuk menambah jumlah pekerjanya dan menambah jam kerjanya. Kalau Minggu libur, maka kita minta tetap kerja di hari itu sebab kapan tidak sampai rampung 100 persen maka ada aturan yang mengikat," urai Haeruddin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement