Ahad 11 Jul 2021 12:48 WIB

Depok Larang Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid

Takbiran di masjid/mushala dilakukan hanya oleh satu orang petugas.

Depok Larang Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid. Sejumlah umat Muslim tiba untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Dian Al-Mahri, Depok, Jawa Barat Kamis (13/5). Masjid Dian Al-Mahri atau Masjid Kubah Emas Depok menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan kuota kapasitas jamaah sebanyak 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat pada masa pandemi Covid-19. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Depok Larang Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid. Sejumlah umat Muslim tiba untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid Dian Al-Mahri, Depok, Jawa Barat Kamis (13/5). Masjid Dian Al-Mahri atau Masjid Kubah Emas Depok menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan kuota kapasitas jamaah sebanyak 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat pada masa pandemi Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melarang pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah yang dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid atau fasilitas umum lainnya.

"Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah di masjid, mushala atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Ahad (11/7).

Baca Juga

Idris juga mengatakan penyelenggaraan takbiran di masjid/mushala dilakukan hanya oleh satu orang petugas. Takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.

"Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," katanya.

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Pada Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. SE Wali Kota Depok ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement