REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan, aktivitas peribadatan di rumah ibadah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mutlak ditiadakan. Ini demi mengatasi pandemi Covid-19 yang harus dilakukan secara bersama-sama.
"Peniadaan peribadatan di tempat ibadah di wilayah PPKM Darurat menjadi mutlak, karena pandemi Covid-19 benar-benar harus kita atasi bersama-sama dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, antara pemerintah dan pemeluk agama," tutur dia dalam telekonferensi pers, Sabtu (10/7).
Selain meniadakan aktivitas peribadatan di rumah ibadah di wilayah PPKM Darurat, Kementerian Agama (Kemenag) juga meniadakan takbiran dan sholat Idul Adha di yang berada di wilayah PPKM Darurat.
"Kami minta supaya takbiran dan sholat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat itu dilakukan di rumah masing masing. Sedangkan di luar wilayah PPKM Darurat, dan bukan zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan sholat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan dalam edaran nomor 16/2021," kata Menag.
Menteri Yaqut telah menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama adalah edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, yaitu edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.