Jumat 09 Jul 2021 17:45 WIB

Setiap Masjid di Ajman Diminta Pasang Tenda Penahan Panas

Pembiayaan pemasangan tenda penahan panas itu ditanggung Putra Mahkota Ajman.

Tenda penahan panas di Ajman (Ilustrasi)
Foto:

Melarang semua pekerjaan di luar ruang pada jam 12:30 hingga 15:00.

Setiap musim panas, pengusaha wajib menyediakan area teduh untuk pekerja sebagai tempat beristirahat selama jam-jam panas. 

Perusahaan dilarang melanjutkan pekerjaan pada jam-jam panas kecuali memperbaiki pipa air atau bensin yang rusak.

Pengusaha wajib menyediakan minuman dingin sesuai dengan aturan kesehatan dan keselamatan.

Perusahaan yang melanggar aturan bakal didenda 5.000 dirham (Rp19 juta) dan denda maksimal 50.000 dirham (Rp 197 juta).

 

 

 

Direktur Kantor Urusan Islam dan Wakaf di Ajman, Obaid Hamad Al Zaabi mendukung inisiatif putra mahkota. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement