REPUBLIKA.CO.ID, KOLN --- Pengadilan Jerman memutuskan bahwa kelompok payung Muslim Turki (DITIB) yang sempat dilarang mengajarkan agama di negara bagian Hessen dapat kembali melanjutkan kegiatan mengajarkan agama.
Pengadilan Administratif Wiesbaden menyatakan bahwa Persatuan Islam-Turki untuk Urusan Agama dilarang mengajarkan agama pada 28 April 2020 lalu oleh Kementerian Kebudayaan Hessen. Akan tetapi pengadilan mengatakan DITIB dapat kembali memberikan pelajaran di Hessen seperti yang terjadi pada 2013 - 2014 dan 2019-2020.DITIB Hessen State Union pun menyatakan kepuasannya dengan keputusan tersebut.
“Pelajaran agama Islam akan diberikan lagi kepada siswa, guru, dan orang tua Muslim Hessian, termasuk hak-hak dasar konstitusional mereka, dengan keunggulan pedagogis dan didaktiknya,” kata pejabat DITIB Hessen seperti dilansir Anadolu Agency pada Ahad (4/7)
“Dalam kerangka kurikulum, sekolah pendampingan dan kesempatan akan diberikan kepada mereka untuk menerima pendidikan ilmiah,” tambahnya.