Akan tetapi, undang-undang zonasi Israel mengalokasikan 35 persen dari luas lahan di sana untuk pembangunan permukiman ilegal oleh pemukim Israel. Sementara itu, 52 persen lainnya dari luas lahan tersebut telah dialokasikan sebagai kawasan hijau dan 'area yang tidak direncanakan' di mana pembangunan dilarang.
Silwan terletak di selatan Kota Tua Yerusalem, bersebelahan dengan temboknya. Setidaknya 33 ribu warga Palestina tinggal di lingkungan itu yang telah menjadi sasaran organisasi pemukim Israel selama bertahun-tahun.
Dalam beberapa kasus, penduduk Palestina terpaksa berbagi rumah dengan pemukim. Beberapa dari keluarga Palestina ini telah tinggal di Silwan selama lebih dari 50 tahun sejak mereka dipindahkan dari Kota Tua pada 1960-an.
Pada 2001, Ateret Cohanim, sebuah organisasi pemukim Israel yang bertujuan memperoleh tanah dan meningkatkan kehadiran Yahudi di Yerusalem Timur mengambil alih perwalian tanah Yahudi yang bersejarah. Didirikan pada abad ke-19, perwalian tersebut membeli tanah di daerah tersebut untuk merelokasi orang-orang Yahudi Yaman pada saat itu. Organisasi pemukim ini telah mengklaim di pengadilan perwalian yang dikendalikannya memiliki tanah di Yerusalem Timur.
Berdasarkan hukum Israel, jika orang Yahudi dapat membuktikan keluarga mereka tinggal di Yerusalem Timur sebelum berdirinya Israel pada 1948, mereka dapat meminta "pengembalian" properti mereka. Hal ini berlaku bahkan jika keluarga Palestina telah tinggal di sana selama beberapa dekade.